Hukuman Mantan Bupati Cilacap Berkurang Lagi
Rabu, 22 September 2010 | 17:26 WIB
Masa hukuman penjara yang harus dijalani mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro, terpidana kasus korupsi APBD Cilacap 2004-2008 sebesar Rp 14,1 miliar, kini kian berkurang. Sebelumnya, Probo pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan berhasil memperoleh keringanan masa hukuman dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Baru-baru ini, Mahkamah Agung juga memutuskan meringankan masa hukumannya dari tujuh tahun menjadi empat tahun penjara. Putusan MA itu merupakan hasil kasasi yang diajukan Probo melalui pengacaranya, Bambang Sri Wahono.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Cilacap Bambang Ariyanto, Selasa (21/9), mengatakan, petikan putusan MA itu telah diterima PN Cilacap beberapa hari lalu. Petikan putusan itu merupakan hasil keputusan permusyawaratan MA pada 24 Agustus lalu, yang dipimpin oleh hakim ketua Imron Anwar serta dua hakim anggota Ahmad Yamanie dan Hakim Nyak Pha.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memutuskan Probo wajib membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,2 miliar. Jumlah uang pengganti itu sama dengan yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jateng. Hanya jika dibandingkan besarnya uang pengganti yang diputuskan oleh PN Cilacap saat vonis pertama dijatuhkan kepada Probo, uang pengganti yang wajib dibayar itu jauh lebih rendah, sebab PN Cilacap memutuskan Probo membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar sesuai uang yang dikorupsi.
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan yang lengkap dari MA. "Sekarang ini kami baru menerima petikan putusan saja," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Bambang Sri Wahono selaku pengacara Probo mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan peninjauan kembali (PK). "Kalau PK yang kami ajukan itu dikabulkan, kami akan meminta agar klien kami bisa diangkat kembali sebagai Bupati Cilacap," jelasnya. (mdn)