Sabtu, 24 Juli 2010

Banyak Bolos, DPR Pakai Pemindai Sidik Jari



Banyak Bolos, DPR Pakai Pemindai Sidik Jari
"Citra dewan bisa rontok kalau bolos menjadi tradisi," ujar Priyo, Wakil Ketua DPR.
Jum'at, 23 Juli 2010, 15:09 WIB

Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi


Suasana Rapat Paripurna DPR yang lengang (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengungkapkan, pimpinan DPR mengusulkan penerapan sistem presensi menggunakan mesin pemindai sidik jari. Langkah ini ditempuh karena tingkat kehadiran anggota Dewan di rapat-rapat terus merosot.

"Bukan niat kami membuat anggota DPR seperti karyawan kantoran. Tapi citra dewan bisa rontok kalau bolos menjadi tradisi," ujar Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 23 Juli 2010. Ia menyatakan, pimpinan DPR telah memerintahkan Sekjen DPR untuk mengkaji dan menyiapkan sistem pemindai sidik jadi tersebut.

Menurutnya, kelima pimpinan DPR sudah merasa jengah dan getir dengan isu kemalasan anggota dewan yang tak juga pudar dari tahun-tahun. Isu tersebut bahkan dibahas di Rapat Pimpinan DPR.

Dari rapat itulah muncul ide untuk menerapkan sistem pemindai sidik jari. Pimpinan dewan pun telah mengirimkan surat peringatan ke seluruh fraksi DPR untuk memperketat pengawasan mereka terhadap absensi dan kinerja anggotanya.
"Surat itu sampai kami teken berlima untuk menunjukkan keseriusan kami. Padahal biasanya surat pimpinan cukup diteken satu orang pimpinan saja," tutur Priyo yang juga Ketua Partai Golkar itu.

Pimpinan dewan pun meminta Badan Kehormatan (BK) untuk mengambil langkah-langkah proaktif untuk menangani anggota dewan yang sering membolos. "Harus ada hukum disiplin bagi anggota yang membolos di luar kewajaran, lebih dari dua kali," ujarnya.

"Kami ingatkan agar seluruh anggota DPR terus menjaga kehormatan dewan," kata Priyo. Ia khawatir, bila isu membolos ini tidak ditanggapi anggota dewan dengan serius, maka masyarakat akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR. "Itu bisa jadi kiamat bagi kami." (hs)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar