Wagino
CILACAP, (CIMED) –
Tujuh anggota geng anak punk tersangka pengeroyokan ditahan Kepolisian Resor Cilacap sejak sepekan.
Mereka ditahan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda harus dirawat di RSUD Cilacap karena mengalami luka serius.
Ketujuh tersangka masih berstatus pelajar SMK dan SMP.
Sedangkan korban pengeroyokan diketahui bernama Lukman Fajar Mustakim, warga Jalan Nusa Indah No.8 Kelurahan Sidakaya, Cilacap Selatan.
Korban mengalami luka parah pada bagian kepala hingga saat ini masih dirawat di RSUD Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko melalui Kasubbag Humas Polres Cilacap AKP Siti Khayati mengatakan, pihaknya menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto untuk mendampingi pelaku yang masih dibawah umur.
“Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, para pelaku yang masih dibawah umur didampingi oleh Bapas untuk mendapat bimbingan,” kata Kasubbag Humas, Kamis (03/03/2011).
Menurut Siti, kejadian itu bermula saat korban hendak pergi ke RSUD Cilacap. Ditengah perjalanan korban menyalip rombongan pelaku.
Para pelaku tak terima saat korban menyalip iring-iringan tersangka.
Mereka pun mengejar korban menuju RSUD Cilacap.
Setelah berhasil mengejar korban yang baru tiba di halaman parkir RSUD, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dengan sejumlah senjata tumpul berupa besi dan aluminium batangan serta balok kayu.
Setelah puas menganiaya korban hingga tersungkur, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan menyembunyikan di areal kebun kosong.
Aparat kepolisian yang menerima laporan kejadian ini tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus para pelaku pengeroyokan.
Para pelaku segera ditangkap karena korban mengenali salah satu pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus berurusan dengan polisi. Ketujuh tersangka ini dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan disertai kekerasan.
Ancaman atas tindakan yang dilakukan pelaku tersebut adalah penjara lima tahun.
Secara terpisah, pembimbing Bapas Purwokerto, Darmei Astuti meminta kepada para orang tua untuk mengawasi dengan ketat pergaulan anaknya agar tidak terpengaruh masuk anggota genk yang sering meresahkan masyarakat.
“Sehingga kasus seperti pengeroyokan seperti ini tidak terulang kembali,” kata Darmei.
Dia menambahkan, para pelaku yang masih dibawah umur kemungkinan akan diberikan hukuman percobaan.
“Mereka kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar