Jumat, 04 Februari 2011
Anggota DPR : Vonis Gayus Tambunan Tak Mengejutkan
Jakarta (ANTARA)
Antara - Kamis, 20 Januari 2011
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai, vonis tujuh tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Gayus Tambunan bukan hal mengejutkan.
"Saya tidak terkejut pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim, karena sejak awal Gayus Tambunan hanya didakwa dengan pasal gratifikasi," kata Trimedya Panjaitan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Trimedya mencurigai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum merupakan bagian dari "setting".
Vonis tersebut, menurut dia, sangat ringan yakni hanya sepertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara, karena itu Kejaksaan harus melakukan banding atas putusan tersebut.
"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim minimal dua per tiga dri tuntutan jaksa," katanya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan hanya didakwa pasal gratifikasi maka vonis tujuh tahun penjara sudah cukup berat.
Jika mencermati rangkaian dari kasus-kasus yang dihadapi Gayus Tambunan, menurut Trimedya, seharusnya mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang sehingga vonisnya bisa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Mengecewakan publik
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan itu meniai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuat publik menjadi kecewa.
"Kalau melihat dari dakwaannya hanya gratifikasi, maka vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Trimedya.
Menurut dia, vonis terhadap Gayus dinilai terlalu ringan, karena dengan dakwaan hanya melakukan gratifikasi, maka tuntutan jaksa penuntut umum sudah salah sejak awal.
Trimedya berharap, aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada permasalahan kasus Gayus Tambunan dengan dakwaan gratifikasi.
"Masih banyak kasus lain yang bisa diungkap dari Gayus Tambunan, termasuk soal 151 korporasi wajib pajak yang pernah ditanganinya," kata Trimedya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar