Jumat, 04 Februari 2011
Prof Thamrin Amal Tomagola Disidang Adat
PALANGKARAYA--MICOM:
Sidang adat terkait pelecehan Suku Dayak yang dilakukan oleh Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Prof Thamrin Amal Tomagola di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dijaga aparat, Sabtu (22/1).
Sidang berlangsung di Gedung Betang Mandala Wisata. Untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan, ruas jalan menuju tempat acara, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan DI Panjaitan ditutup oleh polisi.
Sedangkan untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang hendak menonton sidang adat, panitia menyediakan sejumlah televisi di dua ruas jalan yang ditutup tersebut yang menyiarkanya proses sidang.
Pada sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut Lewis KDR Ketua Sidang Majelis Adat Dayak membacakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh Thamrin, antara lain meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di hadapan Sidang Adat Dayak di Palangkaraya.
Permintaan maaf harus dilakukan melalui media cetak dan elektronik lokal maupun nasional, serta media adat Dayak.
Ia juga harus membayar denda adat, yaitu menyerahkan lima pikul garantung (gong).
Selain itu juga menanggung biaya upacara perdamaian adat Rp87 juta.
Bahkan Thamrin juga harus memusnahkan hasil penelitiannya yang menyangkut penghinaan dan pelecehan terhadap masyarakat dayak dan memerintahkan kepadanya untuk mencabut kesaksiannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara video porno mantan vokalis band PeterpanAriel.
Dalam sidang itu Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan perbedaan pendapat, permusuhan dan tindakan-tindakan pelanggaran adat ternyata dapat pula diselesaikan secara adat secara musyarah mufakat.
Ia juga mengungkapkan, persidangan adat diharapkan mampu merefleksikan saling menghormati dan menghargai perbedaan adat, budaya, agama, dan kepercayaan, masing-masing.
"Menurut saya semua wajib bersukur karena Thamrin Amal Tomagola bersedia mengikuti dan memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan Majelis Adat Dayak Nasional melalui surat yang bersangkutan yang ditandatangininya di atas materai beberpa waktu lalu (14/1).
Dan ini menunjukan walaupun kita beda tapi kita semua satu yaitu warga negara Indonesia," ujarnya. (SS/OL-01)
Catatan pribadi : Sebuah kesepakatan telah tercapai untuk masalah besar ... !!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar